OKU Selatan, Sumsel–Polemik rangkap jabatan mencuat di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten OKU Selatan. Ratija Ratih, Bidan Desa Gedung Baru, diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 199710312025212091.
Persoalan muncul karena selain bertugas sebagai bidan desa, Ratija juga tercatat sebagai perangkat desa dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gedung Baru.
Pihak Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan BPRRT membenarkan bahwa yang bersangkutan masih terdata sebagai perangkat desa. Namun, terkait status kelulusan PPPK Paruh Waktu, pihak kecamatan mengaku belum menerima laporan resmi pasca pelantikan.
“Yang bersangkutan belum melapor ke kecamatan setelah pelantikan PPPK. Jadi kami belum mengetahui sejak kapan status itu berlaku. Kami hanya mendata perangkat desa yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu,” ujar perwakilan kecamatan.
Disebutkan, di wilayah BPRRT terdapat lima perangkat desa yang lulus PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Promosi, Data dan Informasi Kepegawaian Wahiduddin, memastikan Ratija Ratih memang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu.
Terkait dugaan rangkap jabatan, BKPSDM mengaku belum menerima laporan resmi. Namun, Wahiduddin menegaskan aturan yang berlaku dan PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Harus memilih salah satu dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya. Tidak boleh rangkap,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ratija Ratih belum memberikan keterangan resmi terkait sikap yang akan diambil atas dua jabatan yang kini melekat padanya. Polemik ini pun menunggu kejelasan lebih lanjut. (Red)






