Polres Metro Bekasi ringkus 4 Pelaku Tawuran Maut di Pebayuran

oleh -

Porosinformasi.com – Polres Metro Bekasi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tawuran antar kelompok di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, Kampung Bakung Kidul, RT 01/04, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.

Dalam aksi tawuran tersebut, satu orang mengalami luka sabetan sajam dibagian pinggang mengakibatkan korban meninggal dunia.

ā€œKita berhasil mengamankan empat pelaku salah satunya anak masih dibawah umur,ā€ ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025)

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional

Kapolres menjelaskan, para tersangka diamankan pada Senin 27 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Ke empat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

ā€œDari hasil penyelidikan polisi mengamankan empat tersangka AJS dan MFH di wilayah Pebayuran, tersangka ARS diamankan di wilayah Cabangbungin. Sedangkan BR selaku pelaku utama diamankan di wilayah Sukatani,ā€ jelasnya.

Kapolres menambahkan, Sebelumnya kedua kelompok tersangka dan korban membuat perjanjian di media sosial (Medsos) untuk melakukan aksi tawuran.

Baca Juga :  Peringati Hari Pers Nasional 2023, Polres Metro Bekasi Gelar Silahturahmi Bersama Insan Pers

ā€œPara pelaku melakukan aksi tawuran ini dengan membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA, sehingga mengalami luka di bagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia,ā€ pungkasnya

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, Satu bilah senjta tajam yang terbuat dari gagang stainles yang berukuran kurang lebih 168 CM dengan plat besi tajam dan runcing pada ujungnya, Satu bilah celurit dengan Gagang dari kain merah, Satu bilah Senjata Tajam jenis Corbek dengan ukuran kurang lebih 187 Cm dan Pakaian Korban, satu pieces jacket warna pink. satu Pieces jakcet warna hitam serta satu Pieces topi warna biru.

Baca Juga :  Limbah Tambang Nikel Cemari Air Sungai Kali Muria Dan Sawah Warga, Ancam Ketahanan Pangan Halmahera Timur

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.