Perpanjangan Kontrak Kios Pupuk di OKU dan OKU Selatan Diduga Disertai Pungutan Ilegal

oleh -

OKU Selatan, Sumsel–Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencoreng proses penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) PT Pupuk Indonesia (Persero) wilayah Sumatera Selatan. Puluhan distributor (PUD) dan ratusan pengecer (PPTS) yang hendak mengikuti SPJB diduga diminta menyetor uang tunai sebesar Rp750 ribu untuk pengecer dan Rp2 juta untuk distributor.

Informasi ini mencuat dari pengakuan sejumlah pengecer pupuk di Kabupaten OKU Selatan. Mereka menyebut pungutan tersebut bukan hanya terjadi di OKU Selatan, tetapi juga dialami PUD dan PPTS di Kabupaten OKU.

Lebih jauh, dugaan ini disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum pejabat PT Pupuk Indonesia wilayah Sumsel, yakni Manager berinisial SHC, Account Executive (AE) berinisial S, serta dua Asisten Account Executive (AAE) berinisial AS dan AF.

Baca Juga :  Bupati OKU Selatan Cabut SK Pelantikan 184 Pejabat Administrator 22 Maret 2024

Menurut sumber, pada 30 Desember 2025 sebanyak 10 PUD dan lebih dari 110 PPTS dari OKU dan OKU Selatan menghadiri penandatanganan SPJB di Novotel Bandar Lampung. Dalam kegiatan yang turut dihadiri Manager wilayah Sumsel tersebut, setiap peserta yang akan menandatangani SPJB disebut wajib menyetor uang.

“Alasannya untuk menyukseskan acara dan agar mendapatkan wilayah kerja tahun 2026 serta bisa ikut SPJB. PPTS diminta Rp750 ribu per orang, PUD Rp2 juta,” ungkap sumber.

Uang tersebut diminta dikumpulkan atau ditransfer ke rekening atas nama ALI ALADIN di Bank Mandiri dengan nomor 1120018222872. Para pengecer mengaku memiliki bukti transfer. Mereka merasa keberatan karena pungutan itu belum termasuk biaya transportasi, penginapan, dan konsumsi selama kegiatan di Lampung.

Baca Juga :  Sosialisasi Antisipasi Kenakalan Remaja Polsek Tambelang Gelar Army Go To School

Jika dihitung, pungutan dari 110 PPTS mencapai Rp 82,5 juta dan dari 10 PUD sebesar Rp 20 juta. Total dana yang terkumpul diduga melampaui Rp100 juta.

“Uang itu untuk apa? Sementara kami dituntut menjual pupuk sesuai HET. Bagaimana bisa patuh HET kalau dibebani biaya seperti ini?” keluh sumber.

Kondisi di lapangan pun menjadi sorotan. Menurutnya, sulit menemukan kios di OKU dan OKU Selatan yang benar-benar menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika beban biaya di tingkat distributor dan pengecer terus terjadi, bukan tidak mungkin dampaknya akan dirasakan langsung oleh petani melalui kenaikan harga di tingkat kios.

Baca Juga :  Polsek Setu Gelar Ngopi Kamtibmas, Warga Burangkeng Diajak Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Sementara itu, Account Executive (AE) wilayah OKU dan OKU Selatan, Sugiono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.

Apabila dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut jelas bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menegaskan distribusi pupuk harus tepat sasaran, sesuai HET, dan bebas dari praktik curang.

Di tengah upaya pemerintah membenahi tata kelola pupuk bersubsidi secara nasional, dugaan pungli di Sumatera Selatan yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan menjadi persoalan serius yang patut diusut tuntas secara transparan dan akuntabel. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.