
PALU – Sidang Mediasi Perkara Nomor:47/Pdt.G/PN Pal antara Penggugat Fadlun,SKM dan Tergugat Triyani Widya Ningsih serta Turut Tergugat Ditreskrimum Polda Sulteng
memasuki Babak baru dimana mediasi Gagal dikarenakan Tergugat Triyani Widya Ningsih tidak mau berdamai dimana terlebih dahulu menyampaikan ke majelis hakim untuk
perkara dilanjutkan untuk diperiksa di persidangan, namun berbeda dengan Penggugat Fadlun,SKM dimana mau berdamai dengan mengembalikan semua Tergugat atas pembelian
tanah secara bertahap sejumlah Rp.148 Juta dan meminta agar tanah di kembalikan serta laporan di polda sulteng agar dicabut karena ini hubungan keperdataan bukan pidana,
Dr.Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.Med Selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan setelah sidang mediasi dijumpai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu Rabu 23/04/25
Dikatakannya bahwa cliennya punya etikad baik sejak dipenyidikan di Polda Uang sudah disediakan sejumlah Rp.148 juta untuk dikembalikan namun Tergugat melalui Pengacarannya menyampaikanbahwa nilai Uang cliennya bukan segitu lagi sehingga clien saya merasa kaya ada unsur Pemerasan jika memang ada niat mau baik-baik kan sudah dimediasi pihak penyidik
“di Polda baik-baik namun tergugat saja tidak mau menerima, sehingga clien saya berinisiatif untuk menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu yah saya” ujarnya
selaku Kuasa Hukum ngikut ajah Prosesnya sampai dimana wong kita tarik juga Polda turut tergugat agar mengetahui jika sengketa yang dilaporkan oleh Tergugat ada Perdatanya sehingga kita dahului dulu keperdataanya barulah diliat Pidananya gimana nanti Karena semua itu muarannya atas demi keadilan ajah sambil tersenyum khas,
“saya memintamedia agar mengawal kasus ini sampai putusan akhir yah” tutupnya






