
HALTIM _ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama tim kajian dan penyusun Dokumen Kajian Resiko Bencana Akademisi Universitas Khairun Maluku Utara Kamis 24/08/23 bertempat di kantor BPBD Haltim
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Halmahera Timur Darso Gadjal mengatakan kegiatan FGD ini bertujuan untuk menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)Â Karena dinilai cukup penting, sebab bisa dijadikan sebagai panduan utama mengurangi resiko bencana di Halmahera Timur
Menurut Kalaksa , BPBD Haltim sejak berdiri belum memiliki KRB . dokumen ini menjadi sesuatu yang penting sekali sebagai dokumen dasar kebencanaan.
“Sebab, selama BPBD Haltim berdiri Jika tidak punya kedua dokumen itu, maka hitungan indeks ketahanan daerah akan sangat minim, karena dasar semuanya ada disitu, ” Kompleksitas penyelenggaran penanggulangan bencana memerlukan suatu penataan dan perencanaan yang matang, terarah dan terpadu.,” jelas Kalaksa.
“Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya penting yang tidak tertangani.
” Pemaduan dan penyelarasan arah penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu kawasan membutuhkan dasar yang kuat dalam pelaksanaannya, Kebutuhan ini terjawab dengan kajian risiko bencana. sambungnya
Kajian risiko bencana (KRB) merupakan perangkat untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman yang ada. Dengan mengetahui kemungkinan dan besaran kerugian, fokus perencanaan dan keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih efektif. Dapat dikatakan kajian risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah. Tuturnya
Ia menambahkan FGD Sebagai salah satu kunci efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana, kajian risiko bencana harus disusun menggunakan metode standar disetiap daerah pada setiap jenjang pemerintahan. Standarisasi metode ini diharapkan dapat mewujudkan keselarasan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tingginya akselerasi perkembangan ruang ilmu terkait pengkajian risiko bencana menjadi salah satu bahan pemikiran untuk melaksanakan standarisasi metode. Dengan mempertimbangkan perkembangan tersebut, dibutuhkan Pedoman Umum yang dapat dijadikan standar minimal bagi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam mengkaji risiko bencana untuk itu kami mengandeng beberapa sumber tepat dalam penyusunan KRB terkhusus Akademisi Universitas Khairun Maluku Utara yang di ketua DR. M Djanib Achmad.
Ia berharap dengan adanya Dokumen KRB mampu untuk memberikan pendoman dalam mengkaji resiko bencana dan pasca bencana yang terjadi di Halmahera Timur. Tandasnya (nur




