Lubuklinggau Sumsel–Kota Lubuk Linggau kembali dihadapkan pada dinamika politik yang memprihatinkan. Dalam pertemuan, Selasa, (17/02/26) dalam agenda silaturahmi Tim Pemenangan Yoppy Karim Rustam Effendi (YokTerus), Walikota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat menyampaikan pernyataan yang menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya di hadapan para pendukung, beliau secara eksplisit menyampaikan bahwa ASN yang “bergabung”, menjadi “garda terdepan”, serta ikut “berjuang” akan diakomodasi dan berpotensi dipromosikan jabatannya. Sebaliknya, ASN yang tidak ikut berjuang dianggap tidak layak menuntut promosi.
Pernyataan tersebut secara substansial mengandung implikasi serius terhadap prinsip netralitas ASN dan profesionalisme birokrasi. Padahal, dalam sistem pemerintahan modern, birokrasi tidak boleh dijadikan instrumen politik kekuasaan. ASN bukanlah alat mobilisasi politik, melainkan pelayan publik yang terikat pada prinsip netralitas, meritokrasi, dan profesionalisme.
Secara akademis, yuridis, dan etis, pernyataan tersebut berpotensi mengarah pada legitimasi politisasi birokrasi sebuah praktik yang dalam literatur administrasi publik dikategorikan sebagai patronage politics atau spoil system, yakni distribusi jabatan berdasarkan loyalitas politik, bukan kompetensi.
Lebih jauh lagi, pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota saat pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, di mana beliau menegaskan bahwa pelantikan dilakukan tanpa tendensi politik dan murni berdasarkan profesionalitas serta keahlian masing-masing.
Kontradiksi ini bukan sekadar inkonsistensi retoris, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jika promosi jabatan dikaitkan dengan loyalitas politik, maka yang runtuh pertama adalah sistem merit. Ketika meritokrasi runtuh, maka profesionalisme birokrasi hanya menjadi slogan administratif tanpa makna substantif.
Negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menegaskan bahwa sistem manajemen ASN harus berbasis merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi politik.
Pernyataan yang mengaitkan promosi jabatan dengan loyalitas terhadap tim pemenangan secara substansial bertentangan dengan Prinsip netralitas ASN, Asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan Prinsip equal opportunity dalam jabatan publik
Jika jabatan diposisikan sebagai “imbalan perjuangan politik”, maka yang terjadi bukan lagi tata kelola pemerintahan berbasis hukum, melainkan konsolidasi kekuasaan berbasis loyalitas.
Sebagai Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, saya, Ahmad J Prayogi, menyatakan dengan tegas :
“Pernyataan tersebut adalah kekeliruan fatal yang tidak mencerminkan kedewasaan demokrasi. Seorang kepala daerah tidak boleh secara terbuka mengaitkan promosi jabatan dengan loyalitas politik. Itu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga menyangkut integritas sistem pemerintahan. Birokrasi bukan tim sukses. ASN bukan alat politik. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kita sedang menormalisasi politisasi jabatan dan merusak fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.”ucap Yogi
Lanjut Yogi mengatakan, Secara akademis, netralitas ASN merupakan bagian dari prinsip good governance yang mencakup akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.
Mengaitkan promosi jabatan dengan afiliasi politik berpotensi melanggar asas keadilan administratif serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
“Demokrasi yang sehat menuntut pemisahan yang jelas antara kekuasaan politik dan birokrasi administratif. Ketika kepala daerah justru mengaburkan batas tersebut melalui pernyataan publik, maka yang dipertaruhkan adalah legitimasi moral kepemimpinan itu sendiri,”kata Yogi.
Lebih lanjut Yogi mengatakan, Seorang Wali Kota tidak boleh membangun dikotomi ‘ikut berjuang atau tidak dapat jabatan’. Jabatan publik bukan hadiah politik. Jabatan adalah amanah konstitusional yang harus diberikan berdasarkan kompetensi dan integritas. Jika loyalitas politik menjadi prasyarat promosi, maka yang sedang kita bangun bukan birokrasi profesional, melainkan birokrasi partisan.
“Pernyataan tersebut berisiko menciptakan kultur birokrasi transaksional. di mana loyalitas politik menjadi mata uang, dan kompetensi menjadi nomor sekian. Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak pada kualitas pelayanan publik, efektivitas kebijakan, serta stabilitas pemerintahan daerah”ungkap Yogi.
Saya mendesak agar Wali Kota memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan menegaskan kembali komitmennya terhadap profesionalisme birokrasi serta netralitas ASN. Kepemimpinan yang kuat bukanlah kepemimpinan yang mengakomodasi loyalis, tetapi kepemimpinan yang menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika demokrasi.
Lubuk Linggau tidak membutuhkan birokrasi partisan. Lubuk Linggau membutuhkan birokrasi profesional, berintegritas, dan berdiri di atas semua kepentingan politik. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas janji jabatan. Dan birokrasi tidak boleh dikorbankan demi konsolidasi kekuasaan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap figur tertentu. Ini soal menjaga marwah demokrasi dan menjaga agar sistem pemerintahan daerah tidak kembali ke pola patrimonialisme kekuasaan.” Tutupnya. (SMSI Musi Rawas)






