
HALTIM,PI.Com_ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur Hi Ir Ricky Chairul Richfat ST,MT Melaksanakan Apel Siang Perdana Kamis 26/06/25 bertempat di depan Kantor Bupati
Dalam arahannya sekertaris Daerah Ricky mengatakan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan ASN dan Honorer, setiap opd wajib melaksanakan apel siang pada pukul 14.30 didokumentasikan oleh bagian Humas dan di laporkan ke Koordinator Asisten II.
Dijelaskan Sekda, Apel Siang perdana di Setda Halmahera Timur, untuk memberikan contoh untuk OPD yang ada agar kehadirannya jangan sampai seperti ini, paginya paling lambat jam 09.00 dan tidak ada apel pagi kecuali di hari Senin tetapi setiap hari pada pukul 14.30 wajib dilakukan apel siang” jelasnya
Dikatakan Sekda, Bupati telah menandatangani peraturan Bupati terkait kedisiplinan ASN kemudian pembentukan majelis kode etik dan juga pelanggaran ASN untuk itu saya perlu ingatkan teman-teman yang berkantor di kantor bupati biar teman-teman tahu dahulu terkait akan disosialisasikan peraturan Bupati terkait kedisiplinan dan pelanggaran ASN
“Nanti dua Minggu kedepannya akan disosialisasikan secara baik oleh teman-teman dari BKPSDA dari tingkat Kabupaten hingga ke tingkat Kecamatan, ucapnya
Lanjut Sekda jika mengikuti regulasi yang ada 10 hari tanpa keterangan itu pemerintah daerah bisa langsung membuat surat usulan pemecatan sesuai ketentuan tapi lagi-lagi Pemda haltim memberikan dispensasi karena mengingat kondisi dan hal-hal sebagainya untuk itu Pemda haltim hanya membuat penahanan gaji karena itu yang paling manusiawi, ” kalau mengikuti betulnya 10 hari tanpa keterangan sudah bisa melakukan proses pemberhentian”
Sekda Menambahkan Sebagai bukti meningkatkan kedisiplinan ASN, Honorer yang tidak hadir pada hari ini akan dicatat dan akan di akumulasikan sehingga apabila 7 hari tidak ikut apel siang akan dilakukan penahanan gaji dan TPP. Tandasnya (tim






