Tim Gabungan Polri Tangkap Buronan Interpol Red Notice di Bandara Ngurah Rai Bali

oleh -

Porosinformasi.com – Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga :  Polres OKU Selatan Gelar Pengamanan dan Monitoring Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kabag Jatranin Set NCB Interpol Indonesia KBP Ricky Purnama, S.I.K. mengungkapkan, Rifaldo diketahui merupakan bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional dan penipuan online yang beroperasi di Kamboja.

Ia diduga merekrut korban melalui media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi di luar negeri.

Namun, kenyataannya para korban justru mengalami kekerasan berat, penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, hingga tekanan dan pemaksaan untuk membayar sejumlah biaya tinggi apabila ingin mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Hadiri Safari Ramadan, Bupati Haltim Ajak Masyarakat Berbuat Kebaikan Di Bulan Ramadan

Informasi penangkapan bermula pada Jumat (20/2), ketika NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Manila mengenai pergerakan Rifaldo dari Kamboja menuju Filipina, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Set NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai.

“Berkat koordinasi cepat dan sinergi lintas satuan, Rifaldo akhirnya berhasil diamankan setibanya di Bali.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 96 ASN di Lingkungan Pemda OKU Selatan Resmi di Lantik

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara, khususnya tindak pidana perdagangan orang dan penipuan daring yang merugikan banyak warga negara Indonesia.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.