Tanah Leluhur Dicaplok, SK Bupati Digugat: Masyarakat Adat Merauke Lawan di PTUN!

oleh -

JAYAPURA – Ribuan tahun tanah itu dijaga, diwariskan turun-temurun dari nenek moyang. Tapi kini, di era pembangunan yang dikatakan untuk kemajuan, masyarakat adat di Merauke justru merasa tanah pusaka mereka dirampas tanpa persetujuan. Kamis (5/3) lalu, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, mereka datang. Bukan untuk minta-minta, tapi untuk menggugat!

Koordinator aksi, Natalis M Kuyaka, dengan lantang menyampaikan bahwa gugatan ini adalah perlawanan terakhir setelah pintu dialog dianggap tidak pernah membuahkan hasil yang adil. Surat Keputusan (SK) Menteri dan SK Bupati Merauke yang menjadi dasar pembangunan jalan ruas Wanam–Muting sepanjang 135 kilometer itu kini digugat ke meja hijau.

“Masyarakat adat yang tanahnya dipakai untuk proyek ini tidak pernah dilibatkan dengan baik. Mereka tidak diberi penjelasan yang benar, apalagi meminta izin. Tiba-tiba alat berat masuk, hutan dirusak, tanah leluhur dibelah jadi jalan. Ini bukan pembangunan, ini perampokan!” tegas Natalis di halaman PTUN Jayapura.

Baca Juga :  Ketua Umum PGI Tegaskan "Papua Bukan Pinggiran" dalam Pembukaan Sidang MPL PGI 2026 di Merauke

Mereka yang menggugat adalah Orang Asli Merauke dari berbagai suku asli yang tanah ulayatnya terdampak langsung proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Dengan langkah hukum ini, mereka meminta pengadilan menilai keabsahan keputusan administrasi negara. Apakah sudah sesuai prosedur? Apakah sudah ada kajian yang matang? Ataukah ini hanya keputusan meja yang menguntungkan pengusaha semata?

Natalis juga mengajak semua elemen masyarakat sipil untuk berdiri bersama. “Jangan biarkan mereka berjuang sendiri. Ini bukan hanya soal tanah di Merauke. Ini soal masa depan Papua. Kalau tanah adat bisa diambil begitu saja, besok lusa, giliran kampung kita yang kena. Solidaritas itu penting, sobat!” serunya.

Baca Juga :  "Langkah Kecil Kasih Yang Besar": DPD KNPI Papua Selatan Berbagi di Gereja Fatima dan Asrama Kumbe”

Menurutnya, tanah dan hutan bagi orang Papua bukan sekadar aset. Itu adalah ibu yang melahirkan, itu adalah lemari makan, itu adalah kuburan leluhur, itu adalah identitas. “Kalau tanah diambil, habis kitorang. Anak cucu kitorang akan tanya: ‘Waktu tanah ini direbut, apa yang papa mama perbuat?’ Sekarang kitorang jawab: kitorang lawan di PTUN!” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sejak proyek ini digulirkan, dinamika di masyarakat memang memanas. Ada yang dibujuk dengan janji-janji manis, ada yang diintimidasi, ada yang justru diadu domba. Kelompok pro dan kontra pun muncul. Tapi Natalis menegaskan, apapun perbedaan di antara warga, proses hukum harus jadi jalan untuk menguji kebenaran.

“Harapan kitorang, masyarakat tetap hadir, kawal sidang ini dari pertama sampai akhir. Jangan kasih kendor! Jangan kasih mati perjuangan! Ini perjuangan panjang, tapi kitorang yakin kebenaran pasti menang,” tegasnya.

Baca Juga :  Siagakan puluhan personil Gabungan, Polsek Tarumajaya laksanakan Patroli amankan perayaan Malam pergantian Tahun Baru 2025

Pembangunan jalan Wanam–Muting adalah bagian dari program infrastruktur PSN yang digadang-gadang untuk meningkatkan konektivitas. Tapi bagi masyarakat adat, konektivitas itu tidak berarti apa-apa jika hak dasar mereka diinjak-injak. Mereka tidak anti-pembangunan, mereka anti ketidakadilan.

Kini, bola panas ada di PTUN Jayapura. Sidang perdana akan segera digelar. Rakyat kecil berhadapan dengan penguasa dan pengusaha. Tapi mereka tidak takut. Karena di tangan mereka, ada tanah pusaka. Di hati mereka, ada semangat nenek moyang. Dan di belakang mereka, ada kita semua yang percaya bahwa keadilan harus ditegakkan.

Mari kawal! Mari dukung! Ini perjuangan kitorang semua!

No More Posts Available.

No more pages to load.