Lubuklinggau, Sumsel–Lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya (Ketua SMSI Kabupaten Musi Rawas), memaksa korban mengambil langkah hukum tegas. Hingga kini, terduga pelaku Siti Asia alias Ciyak belum juga ditangkap oleh Polres Lubuklinggau.
Merasa keadilan tak kunjung ditegakkan, Siti Dessy secara resmi mendatangi Law Firm BBK & Partners untuk meminta pendampingan hukum, Selasa (30/12/2025). Kantor hukum tersebut beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Siti Dessy membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpanya sudah berlangsung lama dan tidak mendapat kepastian hukum.
“Benar, hari ini saya datang ke Law Firm BBK & Partners untuk meminta pendampingan hukum. Kasus ini sudah terlalu lama dan tidak ada kejelasan,” ujar Dessy.
Ia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik telah terjadi sejak sekitar delapan bulan lalu, sebelum suaminya meninggal dunia. Pada Senin, 7 April 2025, ia bersama almarhum suaminya melaporkan Siti Asia ke Polres Lubuklinggau dengan Nomor LP/B/119/IV/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel.
Namun, meski saksi-saksi telah dimintai keterangan, laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti hingga suaminya meninggal dunia.
“Saya dipermalukan. Harga diri saya hancur di hadapan tetangga dan masyarakat. Saya dituduh sebagai pelakor dan terus dihina dengan kata-kata tidak senonoh setiap pelaku melintas di depan rumah,” ungkap Dessy dengan nada sedih.
Tak berhenti di situ, tindakan terduga pelaku justru semakin brutal. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Dessy kembali menjadi korban penganiayaan saat mengisi BBM di SPBU Dodo City, Taba Jemekeh.
Pelaku diduga langsung mendatangi korban dan melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka pada mulut, bibir kanan, serta gigi korban.
Atas kejadian tersebut, Dessy kembali melapor ke Polres Lubuklinggau dengan Nomor LP/B/477/XII/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan.
“Sampai laporan kedua ini, pelaku belum juga ditangkap. Padahal, di hadapan penyidik, pelaku yang didampingi suaminya sudah mengakui perbuatannya,” tegas Dessy.
Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Proses Penyidikan Kuasa hukum korban, Badai Beni Kuswanto menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.
“Laporan pertama tanggal 7 April 2025 jelas terkait pencemaran nama baik. Pertanyaan kami, ada apa dengan proses penyidikan ini hingga kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya?” kata Badai.
Menurutnya, laporan kedua pada 20 Desember 2025 merupakan puncak dari rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor.
“Ini bukan hanya pencemaran nama baik, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Unsur pidananya sangat jelas dan kuat,” tegasnya.
Badai menambahkan, penyidik seharusnya sudah bertindak cepat, mengingat pengakuan terlapor, alat bukti, serta keterangan saksi telah dikantongi.
“Jika memang tidak ada hambatan hukum, mengapa sampai sekarang pelaku belum diamankan?” ujarnya.
Siap Tempuh Jalur Propam
Dengan diberikannya kuasa hukum, Law Firm BBK & Partners memastikan akan segera melakukan follow up serius terhadap kasus tersebut, termasuk menempuh jalur pengaduan ke Propam Polri.
“Jika diperlukan, kami akan melaporkan ke Propam untuk mempertanyakan hambatan penanganan perkara ini. Unsur pidananya sudah terpenuhi,” tegas Badai.
Ia memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring intensif terhadap dua laporan polisi tersebut.
“Jika tidak ada halangan, besok kami akan mengajukan pengaduan ke Propam sekaligus menelusuri sejauh mana penanganan laporan April dan Desember. Kasus pertama ini sudah berjalan hampir delapan bulan tanpa kepastian,” pungkasnya. (SMSI Musi Rawas)






