
HALTIM,PI.Com_ Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan melakukan penahanan gaji dan menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu di sampaikan langsung Sekertaris Daerah (sekda) Haltim Ricky Chairul Richfat Rabu, 16/01/24 bertempat di kantor Bupati
Ricky mengatakan, yang tidak masukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemda Haltim akan menahan dan menghapus TTP nya
Kami memberikan deadline waktu kepada ASN hingga 31 Maret 2025 untuk memasukkan LHKPN ke KPK, Bagi yang tidak melaporkan LHKPN maka Pemda Haltim tidak akan membayar TPP dan menahan gaji yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menyebut, KPK sudah menginstruksikan agar di tahun ini harus melakukan pembenahan total termasuk memaksimalkan LHKPN.
“Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN tersebut, yakni bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD dan anggota, pimpinan OPD, bendahara, kabid eselon III, PPK,” tuturnya.
Jadi TPP bukan ditahan tapi dihapus dalam kurun waktu itu alias satu tahun dan gajinya ditahan,” tandasnnya






