
Halmahera Timur– Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Satpol PP & Damkar) Kabupaten Halmahera Timur, M. Abadi Dauda, SE, mengeluarkan himbauan keras bagi pemilik hewan ternak di seluruh wilayah Halmahera Timur. Pemerintah Daerah secara resmi melarang warga untuk melepasliarkan hewan ternak seperti sapi, kambing, anjing, dan babi di area publik.
Himbauan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Berdasarkan rilis resmi, pelepasan hewan ternak secara liar dinilai memberikan dampak negatif yang signifikan bagi ketertiban umum, di antaranya:
* Membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan dan warga.
* Mengganggu ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
* Merusak tanaman dan kebun warga yang dapat merugikan secara ekonomi.
* Mengotori lingkungan serta merusak keindahan tatanan desa maupun kota.
* Memicu konflik sosial antarwarga akibat dampak yang ditimbulkan oleh hewan ternak tersebut.
M. Abadi Dauda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan di lapangan. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan langsung ditertibkan atau ditangkap oleh petugas.
Bagi pemilik ternak yang melanggar, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak.
“Kami meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keindahan dan ketertiban daerah kita. Pastikan hewan ternak dikandangkan atau dikelola dengan baik agar tidak merugikan orang lain,” tegas Abadi Dauda Kamis ,26/02/26
Langkah penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Drs. Ubaid Yakub, MPA, untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan indah bagi seluruh masyarakat Halmahera Timur.tandasnya (red






