Sat Narkoba Polres OKU Selatan Ringkus Dua Pengendara Narkoba, Ribuan Gram Ganja Disita

oleh -

OKU Selatan Sumsel–Satuan Narkoba Polres OKU Selatan kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di kecamatan tiga dihaji, kabupaten OKU Selatan, dari kedua pelaku disita 1172 geram ganja.

Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Alimin menjelaskan keduanya ditangkap di jalan raya Desa Peninggiran, kecamatan tiga dihaji, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 10:00 WIB.

Baca Juga :  Wacana Aplikasi Marketplace Guru Tuai Pro dan Kontra Untuk Pendidikan di Indonesia

“Kedua pengedar tersebut, yakni AH (40) warga Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU selatan dan AS (17) warga desa yang sama,” jelas Kasat, Kamis (13/03/2025).

Lebih lanjut Kasat mengatakan, Kasus ini terungkap setelah personil Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi adanya transaksi di seputaran desa tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut pada Rabu, 12 Maret 2025, sekira pukul 10:00 WIB, anggota mengamankan AH dan AS,” urai AKP Alimin

Baca Juga :  Personel Lantas Siaga di Kalimalang, Mobilitas Warga Cikarang Pusat Terkendali

Dikatakan Kasat, setelah melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan 1 bungkus plastik berwarna kuning yang berisikan ganja kering seberat 1172 geram.

“Ditemukan barang bukti 1 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1172 gram, satu buah handphone, satu unit motor dan 4 lembar uang pecahan 50 ribu,” terangnya

Saat ini kedua tersangka, tambah Kasat, telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Istri Tega Habisi Suami, Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Tragis di OKU Selatan

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.