Saring Sebelum Sharing, Kadis Kominfo Halmahera Timur Ajak Masyarakat Perangi Hoax

oleh -
Kepala Diskominfo Halmahera Timur Abubakar A Radjak

HALTIM,PI.Com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Timur, Abubakar A. Radjak, secara tegas menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

 

Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya penyebaran berita bohong (hoax) yang berpotensi memecah belah persatuan dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat Halmahera Timur.

 

“Hoax adalah racun bagi demokrasi dan kerukunan kita. Saya meminta seluruh warga Halmahera Timur untuk tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas. Verifikasi dulu sebelum menyebarkan,” tegas Abubakar A. Radjak. Saat ditemui awak media Kamis 22/01/26

Baca Juga :  Komisi Pemilihan Umum Haltim Gelar Pleno Pemutakhiran Data Pemilih

 

 

Abubakar mengatakan Pemerintah mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong bukan hanya etika yang buruk, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku penyebaran hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain

* Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

* Pasal 45A ayat (1): Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Kunker Ke Haltim Komisi V DPR-RI Irene Roba, Disambut Baik Bupati Ubaid Yakub

* Pasal 28 ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ungkapnya dengan nada serius

 

Kepala Dinas Kominfo memberikan panduan “3 Langkah Cerdas” bagi warga dalam bermedia sosial

 

” Pastikan informasi berasal dari media resmi atau akun pemerintah yang terverifikasi. Jangan mudah terprovokasi oleh judul yang bombastis, Jika informasi tersebut bersifat menghasut atau menyudutkan pihak tertentu tanpa bukti, besar kemungkinan itu adalah hoax, Jika menemukan informasi yang mencurigakan atau meresahkan, segera laporkan ke kanal resmi Diskominfo atau pihak kepolisian setempat.

Baca Juga :  Berkeliaran Di Jalan Umum, Pemilik Sapi Bakal Ditindak Tegas

 

“Mari kita jaga kondusivitas Halmahera Timur. Jadikan ruang digital kita sebagai tempat yang edukatif, inspiratif, dan penuh dengan kebenaran. Masa depan daerah kita tergantung pada kedewasaan kita dalam mengelola informasi,” tutup Abubakar A. Radjak. (Red

 

No More Posts Available.

No more pages to load.