Lubuklinggau, Sumsel–Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Siti Hamsiah Siregar alias Ciyak Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, kini mulai menemui titik terang.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh, pada SabBreaking Sabtu (20/12/2025). Pihak kepolisian memastikan perkara tersebut dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara pada Senin (5/1/2026).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan rencana gelar perkara tersebut.
āBenar, hari ini direncanakan dilakukan gelar perkara. Untuk perkembangan selanjutnya silakan berkoordinasi langsung dengan penyidik. Saat ini saya sedang ada kegiatan di Polda,ā ujar AKP Kurniawan singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., dari Law Firm BBK Partners, yang juga merupakan Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel, menegaskan bahwa seluruh unsur hukum telah terpenuhi.
Menurutnya, saksi-saksi dan alat bukti sudah lengkap, bahkan setelah pemeriksaan berjalan, terlapor diduga masih melakukan teror dan intimidasi terhadap pelapor.
āBerdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada, kami meminta penyidik, Kasat Reskrim, dan Kapolres Lubuklinggau agar segera melakukan penahanan terhadap terduga tersangka. Jika dibiarkan bebas, kami khawatir akan terjadi tindak pidana lanjutan,ā tegas Badai, didampingi Fahri.
Badai mengungkapkan, teror terhadap kliennya masih terus berlangsung. Bahkan, pada Senin siang sekitar pukul 12.40 WIB, rekaman CCTV rumah pelapor memperlihatkan terduga pelaku berhenti di depan rumah korban sambil mengamati situasi dan melakukan tindakan yang dinilai provokatif.
āKondisi ini membuat pelapor dan anak-anaknya ketakutan serta tidak berani beraktivitas di luar rumah. Jika sampai terjadi kejadian lebih buruk, siapa yang akan bertanggung jawab?ā ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya kembali mendesak Polres Lubuklinggau agar segera mengambil langkah tegas dengan menangkap dan menahan terduga pelaku demi mencegah potensi korban berikutnya.
Selain itu, Badai juga meminta agar penasihat hukum pelapor dilibatkan dalam proses gelar perkara. Menurutnya, keterlibatan kuasa hukum penting untuk memastikan kejelasan dasar hukum, status laporan, serta arah penanganan perkara.
āDengan dilibatkannya penasihat hukum, kami dapat memberikan pandangan dan masukan hukum agar perkara ini terang benderang, serta penyidik memiliki landasan kuat dalam menetapkan langkah hukum selanjutnya,ā pungkasnya. (SMSI Musi Rawas)






