OKU Selatan Sumsel–Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 1 Musi 2025 guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres OKU Selatan, AKP Bratanata yang mewakili Kapolres OKU Selatan.
Kegiatan operasi diawali dengan apel persiapan yang berlangsung pada Minggu (23/2/2025) dini hari sekira pukul 23:00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Hasilnya, sebanyak enam dus minuman keras berbagai merek berhasil disita.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui AKP Bratanata mengatakan razia ini bertujuan untuk memberantas peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Barang bukti yang telah disita nantinya akan dimusnahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan operasi pekat ini merupakan langkah preventif Polres OKU Selatan dalam mengantisipasi tindakan kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
“Kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menekan angka kejahatan serta menciptakan suasana yang lebih kondusif di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” tegasnya
Pada kesempatan ini ia juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal.
“Selain itu kami juga berharap bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum agar dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” tandasnya (Red)






