Polres Halmahera Timur Menang Gugatan Pra Peradilan Kasus Pembunuhan

oleh -
Suasana Sidang Pra Peradilan

HALTIM_ PI.Com _ Polres Halmahera Timur memenangkan Gugatan pra peradilan yang dilakukan tersangka Kasus Pembunuhan yang terjadi di belakang desa Gotowasi KecamatanĀ  Maba Selatan

Gugatan pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon ALEN BAIKOLE dan SAMUEL GEBE dengan kuasa Hukum SYAMSUL ALAM AGUS S.H dan kawan -kawan ini terkait objek pra peradilan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana Pembunuhan yangĀ  diproses sidik oleh Sat Reskrim Polres Haltim.

Baca Juga :  Boyong 27 Atlit, Hari Ke 2 Kejuaraan Taekwondo Manado 2023 Haltim Raih Juara 1 Over Senior Putri

Dalam Kasus Pra peradilan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, sebagai Termohon Kapolda Malut,Cq. kapolres Haltim dengan Tim terdiri dari KOMBES POL YUDI RUMANTORO, S.H., S.Ik., M.Si , IPTU IWAN DUWILA, S.H, IPTU JUFRI YUSUP. S.H, IPTU MIRNA ORAMALI, S.H, IPDA MUH.KURNIAWAN, S.Tr.k dan AIPDA M. RIZAL ADJAM, S.H yang dimulai pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2023 dalam Perkara Praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.Sos

ā€œ Hasil Persidangan Pra Peradilan Alhamdulillah dimenangkan oleh Polres Halmahera Timur pada tanggal 08 Mei 2023, ucap Akbp Setyo Agus Hermawan S.I.K.,M.A.PĀ  Kapolres Haltim

Baca Juga :  Polsek Cikarang Barat Gelar Ngopi Kamtibmas, Warga Apresiasi Patroli dan Edukasi Kamtibmas

Lanjut Setyo AgusĀ  Ā mengatakan bahwa sejak awal kami melaksanakan proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan tidak ada tendensi apapun.

Sehingga berdasarkan fakta persidangan yang disandingkan dengan peraturan per UUĀ  yang berlaku maka Hakim yang mengadili memutuskan dalam amar Putusan sebagai berikut

1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2.Menyatakan pengakapan,penahanan dan penetapan tersangka sah menurut hukum

3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000.-

Ia menambahkan Kemenangan Polres Haltim dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,ā€ tandasnya (nur

Baca Juga :  Aditiya Hanafi Terdakwa Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Dituntut Penjara Seumur Hidup

No More Posts Available.

No more pages to load.