
Halmahera Timur
Porosinformasi.com
Menindaklanjuti himbauan Kemenkes RI terkait penarikan sejumlah merk obat yang beredar di pasaran, Polres Halmahera Timur menggelar sosialisasi terkait bahaya pengunaan obat sirup untuk anak Sabtu 22/10/22
Diketahui sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup
Dalam kegiatan tersebut Polres Haltim bersama Dinas Kesehatan juga memastikan 5 (lima) jenis obat sirup yang telah ditarik dari peredaran yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam)
Kapolres Halmahera Timur AKBP Edy Sugiarto SE MH melalui Kasat Binmas AKP Ibrahim Ode menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi dan pengecekan kepada sejumlah apotek, klinik, Praktek Mandiri dan toko obat se kecamatan Maba Kabupaten Haltim, agar pemilik pengelola segera menari
tidak di perjual belikan sementara atau tidak di pajang pada eralasi toko
“Dari 4 (empat) apotek, klinik dan toko obat yang kita kunjungi, pemilik sangat tanggap dan kesadaran instruksi kementerian kesehatan dan Balai POM sehingga ketika informasi larangan penggunaan obat sirup tersebut dirilis mereka sudah melakukan penarikan dan ditempatkan tempat khusus Jelasnya
Dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini Polres Haltim bersama Dinas Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih selektif terhadap penggunaan obat sirup pada anak mengingat saat ini hanya terdapat lima jenis Obat sirup
Nur/red


