Polisi Ungkap Penipuan Jual Beli Online Viral, Dua Pelaku Berhasil di Amankan di Cikarang

oleh -

Porosinformasi.com – Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli online yang sempat viral di Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan transaksi daring.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Brebes yang merasa dirugikan setelah membeli jam tangan pintar melalui media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Klinik Mitra Sehat, wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Polsek Babelan Gelar Yanmas Gatur Pagi Hari

Berdasarkan keterangan, korban sebelumnya mengunggah pencarian jam tangan pintar di Facebook. Unggahan tersebut direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2.900.000.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu langsung.

Saat pertemuan, pelaku sempat menunjukkan barang yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, perangkat tidak langsung dikoneksikan ke ponsel korban.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu pelaku. Setelah transaksi selesai, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan barang yang diterima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  5 Tahun Buron, Pelaku Perampokan dan Pembunuh di Damarpura OKU Selatan Diringkus Polisi

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial UA dan DA pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Engkus Kusnadi, bersama tim opsnal. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial.

Baca Juga :  IDM: Elektabilitas Tri Adhianto-Harris Bobihoe 54,1%, Ungguli Dua Paslon Lainnya

Warga juga diingatkan untuk memastikan kejelasan barang serta keamanan transaksi sebelum melakukan pembayaran guna menghindari kasus serupa.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, dapat menghubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif.

No More Posts Available.

No more pages to load.