Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMK di OKU Selatan

oleh -

OKU Selatan, Sumsel–Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK Negeri 1 OKU Selatan, Selasa (27/01/2026). Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa penusukan yang menewaskan seorang siswa, yang terjadi pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Sejumlah warga sekitar juga tampak memadati area untuk menyaksikan proses reka ulang kasus yang sempat menggegerkan dunia pendidikan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres OKU Selatan Gelar Bazar Murah Ramadhan 1446 H Tahun 2025

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston Sinaga mengatakan, rekonstruksi dilakukan oleh Unit Pidana Umum bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memperjelas peran tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Hari ini Unit Pidum dan Unit PPA, dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan, melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan siswa SMK,” ujar AKP Aston Sinaga.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka berinisial RDR (16), warga Desa Blambangan, Kecamatan Buay Runjung, memperagakan sebanyak 15 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  SMSI Sumsel Turut Berduka atas Meninggalnya Ketua Dewan Pers

“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran tersangka maupun saksi, serta menguatkan rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” tegas Aston.

Seperti diberitakan sebelumnya, RDR diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan teman satu sekolahnya di lingkungan SMKN 1 OKU Selatan, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Korban diketahui bernama Rama Erlangga (16), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji. Akibat luka serius yang dialaminya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Tiga Personel Polres OKU Selatan Dominasi Podium Emas di Ajang International Taekwondo Championship 2025

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.