Peragakan 33 Adegan Rekonstruksi Kematian KLP, Aditya Hanafi Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

oleh -
1. Foto Saat Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma di lokasi Rekontruksi, (2&3) pelaku sementara melakukan reka Adegan

HALTIM,PI.COM_ Polsek Maba Selatan Melakukan Rekontruksi reka ulang Pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur Karya Listya Pertiwi (30) yang dilakukan Aditya Hanafi.

 

Diketahui dalam rekonstruksi terdapat 33 reka Adegan ditempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan BPS Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Jumat 8 Agustus 2025 pukul 15.30 – 17.10 wit

 

Rekonstruksi dimulai dari adegan pertama di tanggal 16 Juli, jam 19.30 dimana pelaku sementara berteduh di bengkel mandiri disamping perumahan BPS dan melihat cahaya motor dan ternyata adalah korban (KLP), Pelakupun lari menuju korban dan meminjam uang namun ditolak dan pergi menggunakan motor

Baca Juga :  Pimpinan MPR Apresiasi Konsistensi Jenderal Dudung Jalankan Tugas dan Miliki Kedekatan dengan Ulama

 

adegan kedua pelaku memutuskan masuk ke kediaman korban mengunakan kunci duplikat yang memang sudah di persiapkan sejak lama oleh pelaku untuk meminjam uang atau mencuri uang korban.

 

Selanjutnya di adegan 20-30 pelaku melakukan tindak asusila, membekap korban dengan bantal hingga meninggal , dan melakukan aksi pencurian uang dengan memindahkan uang korban dari beberapa akun aplikasi ke rekening pelaku , hingga di adegan 33 pelaku keluar dari kediaman korban.

Baca Juga :  Meriahkan Bulan Ramadhan, Polsek Tarumajaya gelar Buka Puasa bersama Yatim Piatu dan Disabilitas

 

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengatakan rekonstruksi yang digelar hari ini dilakukan bersama penyidik dan jaksa memainkan 33 adegan, untuk mensinkronkan dengan keterangan dari pelaku untuk memperjelas pembuktian dalam penyelidikan.

 

Dikatakan Kapolres saat Rekontruksi pihaknya menyiapkan pengamanan Polres dan Polsek sebanyak 50 personil Kepolisian dan dibantu 20 Personil Brimob.

 

Ia menambahkan, kasus Masih dalam tahap penyelidikan, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke Jaksa, dan kedepannya juga melengkapi berkas kita kami hadirkan jaksa juga supaya dalam penyelidikan tidak ada kekurangan berkas.

Baca Juga :  Pemda  Haltim Gelar Pelatihan dan Pembinaan Badan Kesejahteraan Masjid Di Desa Soagimalaha 

 

Terpisah Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem, menambah pelaku Aditya Hanafi dijerat dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tandasnnya

 

Sekedar informasi Rekonstruksi Pembunuhan KLP Pegawai BPS Dipadati masyarakat Kota Maba sempat beberapa adegan dorong pagar dan lempar batu disertai suara cacian dan hujatan kepada pelaku namun emosi warga berhasil diredam aparat hingga Rekonstruksi adegan selesai dan pelaku kembali dibawa ke Polsek Maba Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.