Operasi Pekat Musi-2026, Polres OKU Selatan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Buay Rawan

oleh -

OKU Selatan, Sumsel–Dalam rangka Operasi Pekat Musi-2026, Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JI (37) diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita empat plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Petugas juga mengamankan sebuah dompet kecil warna hitam berlogo Daihatsu yang diduga berkaitan dengan penyimpanan barang haram tersebut.

Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/ 08/II/2026/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Februari 2026.

Baca Juga :  Polda Sumsel Kembali Torehkan Prestasi, Capai Penilaian IKPA Sempurna 100

Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan STR/21/I/OPS.1.3./2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta rencana operasi Polres OKU Selatan dalam Operasi “Pekat I Musi 2026”.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres narkoba bergerak pada Minggu malam dan melakukan pemetaan serta pengumpulan informasi di lapangan,” jelasnya Selasa (17/02/2026).

Baca Juga :  Main TikTok Sambil Berjudi, Pria di OKU Selatan Ditangkap Polisi

Setelah memastikan titik yang dicurigai, petugas langsung melakukan penyisiran hingga dini hari. Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba bersama jajaran, mengamankan JI di dalam rumah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan tidak jauh dari posisi terduga pelaku,” tegasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, tanpa perlawanan berarti, JI beserta barang bukti langsung digelandang ke Satres narkoba Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan status JI sebagai pengedar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 huruf a ayat (1),” urainya

Baca Juga :  Jaga Wilayah Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres OKU Selatan Lakukan Patroli Jarak Jauh

Pada kesempatan ini Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari target operasi dalam Operasi Pekat Musi-2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah OKU Selatan,” tandasnya (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.