Menu MBG Tak Layak? Wakil Kepala BGN Minta Masyarakat Rekam dan Viralkan

oleh -

Jakarta–Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang meminta masyarakat ikut aktif mengawasi kualitas menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Caranya sederhana: viralkan jika menemukan makanan yang tidak layak dikonsumsi.

Menurut Nanik, masyarakat bisa memantau langsung menu MBG yang disediakan oleh Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah masing-masing. Jika menemukan menu yang tidak pantas disajikan, masyarakat diminta memfoto atau merekam video, lalu mengunggahnya ke media sosial.

Baca Juga :  Kasi Penkum Kejati Sumsel Minta Masyarakat Bersabar, Pastikan Laporan Dugaan Korupsi Hibah Pilkada OKU Selatan Diproses

Namun, unggahan tersebut harus disertai keterangan yang jelas, seperti nama sekolah, SPPG penyedia makanan, alamat, serta daerahnya agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Hari itu juga kami tindak lanjuti,” tegas Nanik kepada wartawan di Semarang, Selasa (3/3/2026), usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ia menegaskan, BGN justru sangat terbantu jika masyarakat berani melaporkan menu MBG yang tidak layak. Pihaknya akan menindak tegas SPPG yang terbukti menyajikan makanan di bawah standar.

Baca Juga :  Polsek Cikarang Selatan dan Yayasan Buddha Tzu Chi Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga

Meski begitu, Nanik mengingatkan agar masyarakat hanya mengunggah foto atau video yang aktual. Ia meminta publik tidak memviralkan kembali foto atau video lama yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.

“Jangan unggah yang lama seolah-olah baru. Itu bisa menimbulkan kesan ada tujuan lain,” ujarnya.

Nanik mengakui keterbatasan pengawasan yang dimiliki BGN. Saat ini hanya ada sekitar 70 pengawas, sementara jumlah SPPG telah mencapai 24 ribu dan diperkirakan akan menembus 30 ribu. Karena itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mengawasi program tersebut.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah di Bulan Suci, Majelis Taklim At-Taqwa Padaidi Kota Maba Gelar Buka Bersama

Ia juga menegaskan masyarakat tidak perlu takut dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama yang diunggah merupakan fakta.

“Selama bukan fitnah dan bukan hoaks, tidak perlu takut,” pungkasnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.