OKU Selatan, Sumsel–Polres OKU Selatan bergerak cepat mengungkap kasus percobaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam press release yang digelar di Mapolres OKU Selatan, Senin (5/1/2026).
Peristiwa kejahatan itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan areal kebun kopi Talang Serian, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan. Korban diketahui bernama Restu Andrian (23), seorang petani asal Kabupaten OKU Timur, yang mengalami luka tembak dan luka tusuk serius.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban ke rumah orang tua pelaku di Desa Air Alun, Kecamatan Kisam Tinggi, dengan dalih mengambil uang untuk membayar utang sebesar Rp10,9 juta.
Dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat singgah di rumah kerabat pelaku untuk menukar sepeda motor, lalu bermalam di pondok kebun milik orang tua pelaku. Keesokan harinya, pelaku kembali mengajak korban melanjutkan perjalanan menuju rumah kakaknya, sambil membawa senapan angin yang dipinjam dari seorang tetangga.
Saat melintas di jalan kebun yang rusak dan sepi, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Di sebuah tanjakan, pelaku turun dari sepeda motor lalu menembak korban dari jarak dekat menggunakan senapan angin.
Satu tembakan mengenai punggung korban, disusul tiga tembakan lain yang mengenai leher dan tubuh korban.
Meski korban sempat memohon ampun dan meminta dibawa berobat, pelaku kembali melakukan aksi brutal dengan menusuk pinggang kiri korban menggunakan pisau, sambil mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
Pelaku kemudian membawa korban ke Puskesmas Muaradua Kisam. Namun sebelum tiba, pelaku sempat menitipkan senapan angin yang digunakan. Usai korban mendapatkan penanganan medis awal, pelaku melarikan diri sambil membawa kabur barang-barang milik korban.
Barang yang dicuri antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, satu unit sepeda motor, helm, dan kunci kendaraan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di leher, lengan kanan, dan punggung, serta luka tusuk di pinggang kiri. Korban kemudian dirujuk ke RS Mohammad Hoesin Palembang dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres OKU Selatan langsung melakukan pengejaran hingga ke luar daerah. Pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, saat pelaku berada di teras Masjid Al-Taqwa, Kelurahan Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, dua unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, tas gendong, serta kotak bekas peluru senapan angin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Jika terjadi persoalan hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar ditangani sesuai ketentuan,” tegas Kapolres.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (Red)






