OKU Selatan Sumsel–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menahan Dua orang tersangka tindak pidan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan pada Rabu (10/09/2025).
Kedua tersangka yakni AI sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan dan Deni Ahmad Rifai (DAR) sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.
Menanggapi penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, M Firdaus kuasa hukum Kadispora menegaskan bahwa kerugian negara yang ditemukan auditor tidak seluruhnya dinikmati kliennya, melainkan akibat adanya praktik “setoran wajib 30 persen” di setiap UPTD pada tahun 2022–2023.
“Kami menghormati proses hukum, tapi perlu ditegaskan, kerugian negara sebesar Rp913 juta itu muncul karena adanya setoran 30 persen ke sejumlah pihak. Dugaan ini pernah dibahas dalam rapat tertutup PD dan disampaikan langsung oleh bendahara Dispora,” ungkap kuasa hukum.
Ia menambahkan, aliran dana itu diduga mengalir melalui oknum pejabat BPKAD hingga oknum anggota DPRD pada tahun 2022-2023 tersebut.
“Klien kami tidak boleh dijadikan kambing hitam. Kalau memang ada aliran dana ke pejabat keuangan atau legislatif, kami minta Kejaksaan berani mengusutnya dan kami juga punya bukti-bukti tersebut,” tandasnya
Pernyataan tegas Kajari bahwa kasus bisa berkembang, ditambah keterangan kuasa hukum soal adanya setoran 30 persen ke sejumlah pihak, membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik.
Masyarakat kini menunggu jalannya persidangan. Apakah benar akan muncul bukti baru yang bisa menyeret nama-nama lain dalam pusaran skandal korupsi di Dispora OKU Selatan, ataukah perkara ini hanya berhenti pada dua pejabat yang kini resmi ditahan. (Red)







