Merauke, – Tekad bulat keluarga besar Kwipalo untuk mempertahankan tanah ulayatnya dari incaran perusahaan sawit kembali diuji. PT. Murni Nusantara Mandiri (PT. MNM) diduga terus mengirimkan orang-orang suruhannya untuk membujuk dan merayu Kepala Keluarga, Vincen Kwipalo, agar melepaskan tanah adat milik marga mereka di wilayah adat Yeinan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
Menurut penuturan Vincen Kwipalo kepada Poros Informasi, upaya pembujukan dan rayuan ini telah terjadi berulang kali. “Mereka datang berkali-kali, dengan janji bermacam-macam. Tapi kami sudah punya jawaban tetap: TIDAK. Tanah ini warisan nenek moyang, tempat hidup dan identitas kami. Tidak akan kami lepas, berapapun tawaran mereka,” tegas Vincen dengan suara lantang di depan rumah panjangnya.
Ia menegaskan, penolakan keluarga besarnya adalah final dan tidak ada ruang untuk negosiasi lebih lanjut. “Kami tidak butuh sawit. Kami butuh hutan kami tetap hidup, agar anak cucu kami masih kenal kampung halaman dan adat istiadatnya,” tambahnya.
Sebagai bentuk protes dan pernyataan sikap yang tegas dan lugas, Persekutuan Perempuan Yeinan, yang terdiri dari para ibu dan perempuan muda dari wilayah adat setempat, mengambil langkah simbolis yang kuat. Mereka secara bersama-sama memasang papan penolakan besar di pintu masuk wilayah permukiman adat.
Papan yang ditulis dalam bahasa Indonesia yang jelas dan tegas itu berbunyi: “DITOLAK! PT. MURNI NUSANTARA MANDIRI DAN PROYEK PSN. TANAH INI TANAH ADAT. HARGAI KEPUTUSAN KAMI.”

Pemasangan papan ini adalah suara kolektif. “Ini bukan hanya suara keluarga Kwipalo, tapi suara kami semua perempuan Yeinan. Kami penjaga kehidupan, kami yang menanam, merawat, dan mencari di hutan ini. Perusahaan jangan pikir hanya dengan membujuk bapak-bapak, kami akan luluh. Kami teguh mendampingi suami dan ayah kami untuk bilang TIDAK,” ujarnya dengan mata penuh keyakinan, ujar salah satu perempuan Yeinan.
Langkah tegas komunitas ini merupakan pesan yang tidak boleh lagi diabaikan oleh pihak perusahaan. Papan tersebut menjadi penanda batas yang jelas: wilayah adat bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Murni Nusantara Mandiri belum memberikan tanggapan resmi atas pemasangan papan penolakan dan pernyataan sikap dari keluarga Kwipalo serta Perempuan Yeinan.
Situasi ini terus dipantau. Komunitas adat Yeinan menyatakan siap melakukan langkah-langkah hukum dan advokasi lebih lanjut jika tekanan dan gangguan dari pihak perusahaan tetap berlanjut.




