Kejar Target LPPD 2025, Bagian Pemerintahan Haltim Desak OPD Segera Setor Data Pelaporan

oleh -
Kabag Pemerintahan Ibnu Thamrin

 

 

HALTIM,PI.Com  – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Bagian Pemerintahan mulai tancap gas di awal tahun 2026. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didesak untuk segera menyampaikan data guna penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2025.

 

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap instansi. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Polres Halmahera Timur dan Dinkes Sosialisasi Larangan Obat Sirup Anak

“Kami meminta seluruh pimpinan OPD untuk bergerak cepat dan memberikan atensi khusus pada penyampaian data LPPD tahun 2025 ini. Kedisiplinan pelaporan adalah cermin kinerja tata kelola pemerintahan kita,” ujar Ibnu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (07/01).

 

Dalam rangka mempercepat proses sinkronisasi, Bagian Pemerintahan menetapkan dua tenggat waktu (deadline) penting yang harus dipatuhi oleh setiap unit kerja:

* Penunjukan Tim Penyusun (Paling Lambat 9 Januari 2026): Setiap OPD diwajibkan menugaskan Kasubag Perencanaan dan Pelaporan atau pejabat yang relevan sebagai tim penyusun internal. Nama dan nomor WhatsApp pejabat tersebut harus segera diserahkan ke Bagian Pemerintahan untuk memudahkan koordinasi teknis.

Baca Juga :  Langgar Aturan Pemasangan, Ratusan APK Peserta Pemilu di OKU Selatan Dicopot

* Penyerahan Data Capaian (Paling Lambat 30 Januari 2026): Seluruh data pendukung dan capaian kinerja tahun 2025 harus sudah terkumpul di Bagian Pemerintahan untuk selanjutnya masuk ke tahap verifikasi.

Ibnu Tamrin menambahkan bahwa data yang masuk tidak hanya sekadar dikumpulkan, tetapi akan melalui proses validasi dan evaluasi secara berjenjang. Kecepatan dan keakuratan data yang dikirimkan akan menjadi tolak ukur responsivitas masing-masing pimpinan OPD.

“Penyampaian data ini akan kami evaluasi. Ini adalah wujud tanggung jawab dan responsivitas pimpinan OPD terhadap instruksi Bupati dalam memenuhi standar administrasi nasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Kota Maba Padati Lokasi Rekontruksi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur

Pihak Bagian Pemerintahan juga membuka pintu konsultasi bagi OPD yang mengalami kendala teknis dalam pengumpulan data. Koordinasi dapat dilakukan secara langsung di kantor Sekretariat Daerah guna memastikan dokumen LPPD Haltim tahun 2025 rampung tepat waktu dengan kualitas data yang akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.