Keadilan bagi Pegawai BPS Haltim: Pembunuh Karya Listianti Divonis Penjara Seumur Hidup

oleh -

 

Gambar Ilustrasi

 

SOASIO,PI.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio secara resmi menjatuhkan vonis maksimal terhadap Aditya Hanafi (27), terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual yang menimpa rekan kerjanya, Karya Listianti Pertiwi alias Tiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur.

 

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (19/01/2026), Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berlapis yang sangat keji.

 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Pemkab OKU Selatan Matangkan Beragam Kegiatan Meriahkan HUT ke-22 Tahun 2026

 

Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa kejahatan ini bermula dari jeratan utang akibat kecanduan judi online yang dialami terdakwa sejak Juli 2025. Terhimpit masalah finansial, Aditya secara ilegal mencuri data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol) guna menutup kerugian judinya.

 

Puncak dari niat jahat tersebut terjadi di rumah dinas korban di Halmahera Timur. Terdakwa melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya, disertai dengan tindak kekerasan seksual yang tidak manusiawi.

Tidak hanya itu, hakim juga menjerat terdakwa dengan pelanggaran UU ITE terkait aktivitas perjudian dan penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga :  Pilkada OKU Selatan, Bacawabup OKU Selatan Misnadi Silaturahmi di Kecamatan Sindang Danau

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat jahat (mens rea) yang mendalam serta menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi.

Hal-hal yang memberatkan antara lain adalah hilangnya nyawa seseorang, adanya kekerasan seksual, serta dampak traumatis yang luar biasa bagi keluarga korban.

Vonis seumur hidup ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai tidak ada alasan pemaaf atas tindakan brutal terdakwa.

Kasus yang sempat menggemparkan Maluku Utara sejak penemuan jenazah korban pada 31 Juli 2025 ini akhirnya mencapai titik akhir di pengadilan.

Baca Juga :  SMSI Linggau Hadiri Pelantikan SMSI Rejang Lebong

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa membendung air mata saat hakim membacakan vonis. Meskipun luka kehilangan tak akan terhapus, keluarga menyatakan menerima putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi almarhumah Tiwi.

Laporan ini sekaligus menjadi pengingat keras akan bahaya dampak sosial judi online yang memicu tindak kriminalitas berat di lingkungan masyarakat.

Poin Utama Putusan:

* Nama Terdakwa: Aditya Hanafi (27)

* Korban: Karya Listianti Pertiwi (Pegawai BPS Haltim)

* Vonis: Penjara Seumur Hidup

* Dakwaan Terbukti: Pembunuhan Berencana, Kekerasan Seksual, Pelanggaran UU ITE (Judi Online), dan Pencurian Data Pribadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.