
HALTIM,PI.Com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terus berupaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun anggaran 2025, sektor retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat memberikan kontribusi sebesar kurang lebih Rp80 juta bagi kas daerah.
Kepala Dinas Nakertrans Haltim, Richard Sangadji, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari pengawasan dan penagihan kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.
Sebagai langkah penguatan regulasi, Richard mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Surat tersebut berisi edaran mengenai kewajiban pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menyurat kepada perusahaan-perusahaan terkait melalui surat edaran. Tujuannya agar setiap perusahaan yang menggunakan jasa tenaga asing memiliki kesadaran dan kepatuhan penuh dalam memenuhi kewajiban retribusinya kepada daerah,” tegas Richard. Kamis ,8/01/26
Memasuki tahun 2026, Disnakertrans Haltim memasang target yang lebih optimis. Dengan semakin ketatnya pendataan dan monitoring di lapangan, Richard berharap kontribusi dari sektor ini dapat meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Dengan data yang semakin valid dan komunikasi yang intensif dengan pihak korporasi, kami berharap di tahun 2026 ini ada peningkatan realisasi PAD dari sektor retribusi TKA. Dana ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah di Halmahera Timur,” pungkasnya.
Pihak dinas juga mengimbau agar seluruh manajemen perusahaan di Haltim tetap kooperatif dalam melaporkan setiap perubahan jumlah tenaga kerja asing agar proses administrasi retribusi dapat berjalan transparan dan akuntabel.






