OKU Selatan, Sumsel–Dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat. Kali ini terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 02 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih keputusan komite sekolah, dengan alasan keterbatasan sarana dan prasarana.
Padahal, sekolah tersebut diketahui menerima anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp 365 juta setiap tahunnya dari anggaran itu pihak sekolah menganggarkan Rp98,5 juta untuk sarana dan prasarana.
Kepala SMA Negeri 02 Buay Pemaca yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten OKU Selatan, Ruslan Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun ia menyebutnya sebagai sumbangan dari wali murid.
“Benar, itu bukan pungutan, tapi sumbangan yang digunakan untuk pembelian meja dan kursi,” jelas Ruslan.
Ia juga mengakui bahwa pengadaan meja dan kursi memang telah dianggarkan melalui Dana BOS. Namun menurutnya, anggaran tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
“Anggaran dari Dana BOS memang ada, tetapi tidak cukup untuk membeli meja dan kursi. Karena itu komite berinisiatif meminta sumbangan dari wali murid,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan adanya pungutan tersebut. Mereka mengaku praktik serupa bukan baru pertama kali terjadi.
“Ini bukan yang pertama. Sudah dua kali terjadi. Kalau memang sumbangan, seharusnya seikhlasnya. Tapi ini sudah ditentukan, Rp200 ribu untuk gedung dan Rp150 ribu untuk meja dan kursi,” ungkap salah satu wali murid.
Para wali murid juga mempertanyakan alasan sekolah masih meminta sumbangan dengan nominal tertentu, mengingat besaran Dana BOS yang diterima dinilai cukup besar.
“Masa dari Dana BOS tidak cukup untuk mengcover kekurangan meja dan kursi, sementara jumlah siswa di sekolah itu lebih dari 438 orang. Artinya dana bos yang diterima lumayan besar,” tegasnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan Dana BOS serta praktik pungutan di lingkungan sekolah yang kerap dibungkus dengan istilah “sumbangan”. (Red)








