7 Kios Pupuk di OKU Selatan Terancam Dilaporkan, Diduga Jual di Atas HET

oleh -

OKU Selatan, Sumsel–Mata Nusantara bakal melaporkan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK di Kecamatan Buay Rawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Minggu (01/03/2026)

Koordinator Mata Nusantara, Zubhan, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta dugaan distribusi yang dilakukan di luar wilayah kerja.

“Ada sekitar tujuh kios dan KDMP yang berperan aktif mendistribusikan pupuk subsidi. Dari hasil penelusuran kami, penjualan ke petani bervariasi dan tidak sesuai dengan HET. Bahkan ada temuan pupuk dijual di luar wilayah yang seharusnya,” tegas Zubhan.

Baca Juga :  Police Goes To School, Kapolsek Sukatani Sosialisasikan Program CLBK Kapolres Metro Bekasi di SMAN 1 Sukatani

Adapun kios yang disebutkan berada di Kecamatan Buay Rawan antara lain CV FTS, CV GJT, CV DTUP, CV TJT, CV PMU, CV TMB, serta KDMP Ruos.

Mata Nusantara menilai praktik tersebut merugikan petani dan berpotensi melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi yang telah diatur pemerintah.

Atas dasar itu, mereka memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejati Sumsel agar dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Baca Juga :  Warga Desa Sri Menanti Mengeluh: Kios Tani Agung Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Pemerintah

No More Posts Available.

No more pages to load.