27 Ahli Pers di Indonesia, Dipanggil Dewan Pers

oleh -

Jakarta–Perkembangan tugas dan fungsi dari Dewan Pers, perubahan peraturan-peraturan terkait pers serta perkembangan teknologi di bidang pers perlu diikuti dengan peningkatan kualitas Ahli Dewan Pers.

Maka atas dasar itu, Dewan Pers kembali mengadakan “Penyegaran Ahli Pers”, Dewan Pers tahun 2023 ini.

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH. MS Kamis, (13/72023) mengatakan penyegaran itu akan dilaksanakan Minggu sampai Rabu (16-19 Juli) di Hotel Aloft Wahid Hasyim Jakarta.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 217 Perkara

Salah seorang peserta yang dipanggil, yakni ahli pers Dewan Pers dari Bali Drs. Made Nariana. Diketahui Nariana kini menjabat sebagai Pemimpin Umum Surat Kabar POS BALI.

Dalam daftar undangan juga dipanggil salah seorang Dosen Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik Unud Dr. Ni Made Ras Amanda Gelgel S. Sos, M.Si.

Sebelumnya Nariana pernah mengikuti penataran ahli pers tahun 2000-an yang dilaksanakan Dewan Pers. Peserta dari Bali, akan bergabung dengan 15 ahli pers dari seluruh Indonesia, yang juga pernah mengikuti penataran serupa pada puluhan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Siaran Pers Akhir Tahun 2022, Bersama Konstituen Dewan Pers Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers

Nariana yang dikenal sebagai salah satu wartawan senior di Bali saat ini, pernah menjadi anggota Dewan Pers selama 6 tahun, saat Menteri Penerangan dijabat H. Harmoko. Anggota Dewan Pers asal Bali selanjutnya adalah ABG Satria Naradha dari Harian Bali Post.

Ketua Dewan Pers mengatakan, salah satu tugas fungsi Dewan Pers adalah melindungi pers, di antaranya dalam proses hukum yang berkaitan dengan wartawan dan produk jurnalistik.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers, ditindaklanjuti dengan Pelatihan Ahli Dewan Pers pada tahun 2010. (*)

Baca Juga :  Dr Ninik Rahayu: Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

No More Posts Available.

No more pages to load.